Pontianak, Gatra.com - Petugas dari Polda Kalbar dan Imigrasi wilayah Kalbar mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu malam (12/6).
Penggerebekan di sebuah rumah mewah di Komplek Surya Purnama, Jalan Purnama tersebut berkedok pernikahan pria warga negara Tiongkok dengan iming-iming uang jutaan rupiah.
Petugas menggeledah satu persatu kamar di rumah yang diduga menjadi tempat penampungan para warga negara Tiongkok, yang hendak kawin kontrak dengan wanita Indonesia.
"Diduga ada enam warga negara Tiongkok yang disembunyikan pemilik rumah," ujar Manopo Chandra, ketua RT setempat yang ikut menyaksikan penggerebekan petugas.
Manopo menjelaskan pihaknya tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut, karena hanya mengetahui pemilik rumah bekerja di bidang properti.
"Pemilik rumah memang tidak begitu terbuka dengan lingkungan," jelasnya.
Aparat kepolisian langsung menginterogasi pria pemilk rumah yang diduga menjadi perantara antara warga negara Tiongkok dan wanita yang akan dinikahkan. Salah satu korban mengaku diimingi uang hingga Rp20 juta jika menikah dengan pria warga negara Tiongkok.
Sarudin, petugas Imigrasi menyebutkan pihaknya menemukan dua warga negara asing saat penggerebekan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti kwitansi dan surat perjanjian persetujuan pernikahan.
"Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya ke Polda Kalbar untuk penyelidikan. Barang bukti dan pria pemilik rumah bersama dua warga negara Tiongkok dibawa ke Polda Kalbar," katanya.