Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan larangan diskon tarif ojek online dapat mengurangi praktek monopoli yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi ojek online.
Meski menurutnya upaya membuktikan adanya praktek predatory pricing oleh KPPU terbilang cukup lama. Oleh karena itu, perlu peran pemerintah guna mengatasi persoalan tersebut. Syarkawi berujar Kementerian Perhubungan dapat mengkaji ulang Permenhub 12/2019 mengenai praktik persaingan tidak sehat berbalut promo.
“ Pertama mengenai batasan praktik promo berlebih yang dilakukan operator transportasi online atau pihak yang terkait dengan operator tersebut. Kedua, memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan,” katanya melalui rilis yang didapat Gatra.com pada Kamis (13/6).
Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) ini berharap agar regulator dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Sebagai langkah regulator menganalisis peraturan yang telah ada sebelumnya.
“ Sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” tegas Syarkawi Rauf di Jakarta.
Menurutnya, ancaman persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktek bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan.
“Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat. Hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan, akan menjurus pada matinya pesaing lainnya,” katanya.