Batam, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batam meminta Dirjen Bea Cukai dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap melayani Dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) di Batam.
Sebab Nota Dinas yang dikeluarkan Bea dan cukai, ND-466/BC/2019 dan surat BP Batam B-638/KA/5/2019 dianggap bertentangan dengan Undang-udang nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sudah lama berlaku di Batam.
Ketua Divisi Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang mengatakan, sebelumnya ada surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian IPW 4.3-231/SES.M.EKON/05/2019.
Isinya tentang tindak lanjut rekomendasi KPK B-1744/LIT.05/01-16/02/2019 atas hasil kajian optimalisasi penerimaan negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Bahwa terkait pencabutan fasilitas cukai di KPBPB yang berpotensi terjadi perembesan cukai senilai 2,5 milyar batang rokok senilai Rp945 miliar di tahun 2018 memunculkan kesan lemahnya pengawasan terhadap penyelundupan barang di kawasan FTZ.
"Nah, kalau kita tengok surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tadi, yang dievaluasi itu kan pengawasannya, bukan tiba-tiba langsung dihentikan. Yang mengatur FTZ itu undang-undang lho, enggak sembarangan gitu" katanya.
Makanya kata Ampuan, nota dinas yang dikeluarkan Bea dan Cukai tadi musti diklarifikasi. Sebab kata dia, nota dinas yang dikeluarkan Bea Cukai itu dianggap tak memiliki kepastian hukum. Sementara fasilitas cukai yang berlaku di kawasan FTZ diatur Undang-udang.
"Kajian KPK optimalisasi, bukan penghentian pelayanan. Makanya ini sudah enggak nyambung. Lagi pula kenapa Dirjen Bea Cukai yang menghentikan pelayanan? UU FTZ itu mengatur bahwa barang yang masuk itu tidak kena cukai. Nota dinas tak bisa merubah UU," tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah kata Ampuan, Kadin Batam minta agar instansi terkait tetap melayani CK-FTZ. Kalau tidak, ini akan sangat merugikan para pengusaha.
"Kebijakan harus selaras dengan UU, ini bukan masalah untung rugi, kalau memang UU FTZ itu mau dihapus, silahkan. Tapi tak akan semudah itu menghapusnya," tegasnya.
BP Batam kata Ampuan Situmeang sama saja, bahwa BP Batam tidak berhak menghentikan pelayanan CK-FTZ lantaran BP Batam posisinya hanya menjalankan Undang-Undang.
"BP Batam itu hanya memberikan kuota kepada pengusaha, jadi tidak berhak menghentikan pelayanan CK-FTZ," katanya.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk kemudian mengatakan akan melakukan berbagai upaya persuasif dengan instansi terkait supaya tetap melakukan pelayanan CK-FTZ. Soalnya sejak pelayanan CK-FTZ diberhentikan, para pengusaha mengalami kerugian hingga 60 persen.
"Terkait masalah ini Kadin akan mendaftarkan ke Ombudsman, kedua kami akan temui Dirjen Bea Cukai soal rembesan atau pengawasan, kemudian kami juga akan temui Sesmenko dan langkah selanjutnya akan berdiskusi dengan litbang KPK," katanya kepada Gatra.com, di Kantor Kadin Batam, Rabu (12/6).
Selain sederet yang bakal dilakukan di atas tadi, Kadin Batam kata Jadi juga akan melakukan eksekutif review kepada instansi terkait, untuk sama-sama memahami surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perekonomian tadi.
Yang jelas kata Jadi, kebijakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan BP Batam, 25 perusahaan rokok di Batam mengalami kerugian yang cukup besar.
Kadin Batam kata Jadi sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait penerimaan daerah yang tujuannya tentu untuk menaikkan ekonomi daerah. "Tapi kami juga punya hak untuk memberitahu pemerintah tentang kebijakan yang dianggap tak sesuai dengan UU," katanya.