Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari tersangka pengusaha Sjamsul Nursalim. Agus menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kalau dinaikkan ke tingkat penyidikan pasti mereka sudah mengantongi data, informasi. Kan enggak mungkin tanpa alat bukti yang kuat kita naikkan ke penyidikan," terang Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Soal adanya kemungkinan tersangka lain yang menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham fiktif, Agus enggan merinci lebih lanjut.
"Ya kita lihat lagi. Kita tak bisa menentukan siapanya, karena belum tentu kita memiliki dasar yang cukup," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim bersama istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu Sjamsul lakukan bersama dengan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung pada saat krisis moneter 1997-1998 silam.
Soal keterkaitan antara Sjamsul dan Syafrudin, majelis hakim menilai perbuatan Syafrudin telah memperkaya Sjamsul dan istri saat masih menjadi obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI, yang kini menjadi Mandiri).
Sebagai Kepala BPPN saat itu, Syafrudin melenyapkan catatan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Tak berhenti sampai di situ, Syafrudin diduga telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. Padahal, Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin yang menghilangkan hak tagih terhadap Sjamsul merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.