Semarang, Gatra.com - Posko Pengaduan THR menerima 18 pengaduan tentang pembayaran THR bermasalah yang dilakukan oleh perusahan di beberapa daerah di Jawa Tengah. Posko yang dibentuk YLBHI-LBH Semarang, KASBI Jateng dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) yang tergabung dalam Tim Advokasi THR Buruh, menindaklanjuti aduan tersebut.
Ketua Divisi Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang, Herdin Perdjoeangan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan dan mengarahkan sekitar 15 buruh untuk meneruskan aduan itu ke pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Untuk 3 orang pengadu lainnya, kami langsung berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan ada 1 pekerja yang sudah diberi THR sebelum kami tindaklanjuti ke Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah ataupun berkomunikasi dengan pihak perusahaanya," kata Herdin kepada Gatra.com, Rabu (12/6) siang.
Adanya pengaduan tersebut, Herdin mencatat, masih terdapat pemberi kerja atau perusahaan yang melanggar ketentuan untuk membayarkan hak buruh atas THR sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
“THR merupakan hak buruh yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan selaku pemberi kerja,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, pihaknya mendesak pengawas ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah untuk memeriksa dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terindikasi dan terbukti mengakali atau tidak memberikan hak-hak buruh atas THR.
Tindakan tegus itu berupa pemberian sanksi bagi perusahaan-perusahaan tersebut yang berupa denda 5 persen dari total THR. Selain itu juga sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 11 Permen THR, yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Nanti, di Disnakertrans akan ada pemeriksaan dan dikeluarkan nota pemeriksaan serta penetapan hasil pemeriksaan jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan," ujar Herdin
Harapan Herdin, adanya sanksi administratif tersebut tidak sekadar sebuah catatan pada kertas atau pajangan belaka, akan tetapi juga benar-benar ditegakkan dan diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berniat secara serius untuk membayar seperti yang tertera pada peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pembayaran THR oleh perusahaan terhadap para buruh.