Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus dugaan makar.
Hal itu diketahui ketika tim kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri yang mengajukan permohonan kepada Menhan lantaran saat ini pihak Kivlan Zen mengantisipasi hal-hal buruk yang terjadi dalam perkembangan penyidikan kasusnya.
Namun, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat permohonan perlindungan dari Kivlan Zen.
“Belum saya baca, saya baru serah terima jabatan dengan aparat-aparat,” kata Ryamizard pada awak media di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Menhan megatakan akan berkoordinasi dengan tim hukumnya apakah mekanisme perlindungan tersebut diperbolehkan agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.
“Saya akan panggil kepala biro hukum saya, apa yang harus dilakukan. Kalau pendapat bilang, ini bagus, saya lakukan. Tapi, kalau tidak, ya saya enggak lakukan. Jadi, tergantung biro hukum saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, serta kasus kepemilikan senjata api ilegal. Saat ini Kivlan ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.