Muaro Jambi, Gatra.com - Peraturan Bupati (Perbub) Muaro Jambi tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) berupa pakaian adat teluk belango belum sepenuhnya dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Muaro Jambi. Para ASN masih cenderung enggan mematuhi aturan itu meski sifatnya wajib.
Sekda Muaro Jambi, M. Fadhil Arief mengatakan bahwa pakaian adat Teluk Belango merupakan salah satu pakaian dinas harian ASN di Muaro Jambi. Sesuai Peraturan Bupati, pakaian teluk belango wajib dikenakan setiap Jumat.
"Jadi satu kali dalam seminggu kita wajib menggunakan pakaian Teluk Belango. Nah, kondisi saat ini memang masih ada yang tidak patuh," kata M. Fadhil Arief kepada Gatra.com, Rabu (12/6).
M. Fadhil mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan para ASN untuk mematuhi aturan itu. Bahkan, ia telah mengancam akan memberikan sanksi bagi mereka yang masih membandel.
"Tidak hanya ASN, honorer juga wajib menggunakan pakaian adat itu," ujarnya.
Fadhil mengimbau seluruh ASN dan honorer agar selalu patuh dengan peraturan bupati. Ia tidak akan menoleransi bagi mereka yang mencari-cari alasan tidak menggunakan teluk belango.
Fadhil menjelaskan bahwa tujuan Pemda Muaro Jambi memberlakukan peraturan ini tidak lain bertujuan untuk melestarikan budaya adat melayu Muaro Jambi. Selain itu tentunya untuk mendorong pengrajin teluk belango tetap eksis dan berkembang lebih banyak lagi.
"Ada dua yang ingin dicapai. Yang pertama kita ingin melestarikan budaya dan kedua mendorong pengrajin teluk belango bisa berkembang dan tetap eksis di tengah-tengah masyarakat," kata Fadhil.