Home Politik Dirut PT Tjokro Bersaudara Didakwa Suap Pejabat Krakatau Steel Rp55 Juta

Dirut PT Tjokro Bersaudara Didakwa Suap Pejabat Krakatau Steel Rp55 Juta

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/6). 
 
Jaksa mendakwa Eddy telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro senilai Rp55,5 Juta.
 
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp5,5 juta dan Rp50 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri.
 
Lebih lanjut jaksa mengatakan, uang suap itu dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel. Nilai proyek itu mencapai Rp13 miliar. 
 
Sama seperti terdakwa Kenneth dalam perkara ini, pemberian uang tersebut diterima melalui perantara seorang pihak swasta bernama Karunia Alexander Muskitta. Jaksa menyebutkan bahwa  Alexander diketahui sebagai seseorang yang memiliki hubungan baik dengan pejabat-pejabat di PT Krakatau Steel. Untuk itu, Alexander dituding sebagai orang yang dimanfaatkan dapat mendekati dan memengaruhi pejabat Perusahaan BUMN tersebut.
 
Pada12 September 2018, Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp5.5 juta kepada Karunia Alexander Muskitta. Uang itu disebut  sebagai uang operasional dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel (Persero)
 
Kemudian terkait proyek, Rabu,  
20 Maret 2019, Eddy kembali memberikan uang melalui Anie Pevani selaku staf PT Tjokro kepada Alexander. Saat itu diberikan cek senilai Rp50 juta.
 
Setelah itu, beranjak ke Starbucks Bintaro, Alexander menyerahkan uang tunai kepada Wisnu. Uang diberikan dimasukkan ke dalam paper bag sejumlah Rp20 juta yang merupakan bagian dari pejabat Perusahaan BUMN itu. 
 
Atas perbuatannya Kurniawan didakwa melanggar  Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kemudian pada dakwaan kedua, Kurniawan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
229

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR