Home Politik Polri Mendalami Kasus Kivlan Zen sebagai Pendana Aksi Kerusuhan 22 Mei

Polri Mendalami Kasus Kivlan Zen sebagai Pendana Aksi Kerusuhan 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya tengah mendalami motif Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Pihak kepolisian telah mengklasifikan peran pelaku. mulai dari inisiator, penyedia dana, pencari senjata api, perencana aksi pembunuhan dan calon eksekutor.

“Jadi ada lima komponen kejahatan tersebut. Pada proses penyidikan ini, lebih dikonsentrasikan tentang kepemilikan senjata api secara ilegal,” ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/6).

Salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi 22 Mei lalu berinisial HM alias Habil Marati pun saat ini tengah didalami keterkaitannya dengan Kivlan Zen.

"Tersangka HM ini bagian dari kasus KZ itu sedang didalami sekali lagi apa yang sudah disampaikan di media adalah indikasi penyedia dana untuk itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan dari beliau kita amankan satu unit handphone dan juga buku tabungan atau rekening koran yang sedang kita dalami," tambahnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6), pihak Kepolisian memutar rekaman video kesaksian para tersangka. Tersangka eksekutor berinisial HK alias I dan TJ mengaku diperintahkan oleh Purnawirawan ABRI Kivlan Zen.

"Saya diperintah dari Kivlan Zen untuk menjadi eksekutor penembakan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Goris Mere. Senjata api saya dapat dari I [HK]," ucap TJ dalam video tersebut.

Kemudian, tersangka IR mengaku mendapat perintah dari Kivlan Zen untuk membunuh salah satu ketua lembaga survei nasional, yakni Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya. Kivlan juga memberikan alamat rumah Yunarto untuk memantau yang bersangkutan.

"Pak Kivlan mengeluarkan HP dan menujukkan alamat ini. Nanti kamu foto dan videokan. Nanti saya kasih uang operasional Rp5 juta untuk bensin makan," katanya.

Hal serupa juga disampaikan tersangka HK alias I. Ia diberikan sejumlah uang untuk membeli beberapa senjata api.

"Di mana pada bulan Maret, saya dan saudara Udin dipanggil (Kivlan Zen) untuk ke Kelapa Gading. Pada pertemuan tersebut, saya diberi uang Rp150 juta untuk membeli senjata laras pendek dua puncuk dan 2 laras panjang dalam bentuk Dolar Singapura," ujarnya.

Sebagai informasi, Kivlan Zen saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

 

277