Home Politik Calon Komisioner KPK Harus Lolos Empat Tahapan Seleksi dari Pansel KPK

Calon Komisioner KPK Harus Lolos Empat Tahapan Seleksi dari Pansel KPK

Jakarta, Gatra.com - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo menyebut setidaknya ada empat tahapan seleksi yang harus dilalui calon komisioner KPK, jika ingin lolos menjadi komisioner KPK periode tahun 2019-2023.

"Seleksi pertama seleksi administrasi. Jadi kami akan melihat apakah persyaratan yang diajukan oleh pansel dilengkapi misalnya punya pengalaman 15 tahun dibidang hukum ekonomi, perbankan dan lainnya,” kata Prof. Tuti usai pertemuan Pansel KPK di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (12/6).

Harkristuti melanjutkan, pihaknya akan melakukan tes kompetensi berupa tes mutiple choice, objective test, dan pembuatan paper. 

“Kemudian diikuti profil assessment," ujarnya.

Setelah tahapan tersebut lanjut Harkristuti, Pansel KPK mengadakan tes kesehatan dan wawancara. 

“Pansel KPK juga meminta masukan dari publik dan lembaga seperti Polri, KPK, BIN, PPATKK, MA, dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Baca Juga: Pansel KPK Kunjungi Kejaksaan Agung

Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih menambahkan beberapa kriteria untuk para calon komisoner KPK yang menjadi prioritas Pansel KPK, adalah yang mampu menjaga fungsi koordinasi dalam legal mechanism.

"Kita mencari figur-figur yang bisa menjembatani supervisi antar lembaga penegak hukum dan bisa bekerja berkolaborasi. Bisa menjaga keseimbangan dan keselarasan itu yang paling penting," ujar Yenti.

Pansel KPK sendiri akan membuka pendaftaan calon komisioner KPK jilid V periode 2019-2023 pada tanggal 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019 mendatang.

334