Home Milenial Disdikpora DIY Perluas Zonasi untuk Siswa Baru SMAN/SMKN

Disdikpora DIY Perluas Zonasi untuk Siswa Baru SMAN/SMKN

Yogyakarta, Gatra.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta memperluas zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020. Tahun ini sebanyak 31.679 siswa baru akan diterima di 69 SMAN dan 46 SMKN di seluruh DIY.

Kepala Disdikpora DIY K Baskara Aji mengatakan keputusan perluasan zonasi ini didasarkan atas ketidaksiapan siswa dan wali murid dengan sistem zonasi yang diinstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dalam Peraturan Menteri yang diterbitkan, satu SMAN/SMKN wajib menerima siswa lulusan SMP dari satu kelurahan atau desa,” ujar Aji di kantornya, Rabu (12/6).

Namun karena ada sejumlah protes dari wali murid yang disampaikan melalui DPRD DIY, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD), Kepala Disdikpora atas persetujuan Gubernur DIY mengeluarkan aturan tentang perluasan zonasi.

Dalam peraturan ini, siswa dari satu kelurahan atau desa bisa memilih tiga SMA sebagai pilihannya. Sebagai contoh, semula siswa dari Kelurahan Terban, Gondomanan, Kota Yogyakarta, hanya bisa mendaftar di SMAN 6.

Namun berdasarkan aturan baru ini siswa tersebut bisa menjadikan SMAN 1 di Kelurahan Pakuncen dan SMAN 3 di Kotabaru sebagai pilihan kedua dan ketiga. Demikian juga  siswa di empat kabupaten di DIY.

“Sistem ini kami maksudkan agar siswa bisa memilih sekolah sesuai dengan bakat dan minat mereka. Siswa juga bisa memilih jurusan berbeda di tiga sekolah yang dipilih,” ujarnya.

Untuk SMKN, Aji menyatakan sistem zonasi diberlakukan secara bebas. Artinya siswa dari semua kelurahan/desa di DIY bisa memilih SMKN sesuai  jurusan yang diminati.

Sebagai penyaring, Disdikpora memberlakukan tiga jalur masuk SMAN/SMKN. Dari seluruh siswa yang diterima, 5 persen siswa harus berasal dari jalur prestasi, 5 persen dari jalur perpindahan orang tua, dan 90 persen dari jalur zonasi.

Dari 90 persen siswa zonasi, Aji memastikan 20 persen adalah siswa tidak mampu yang direkomendasikan Dinas Sosial setempat dan 2 siswa berkebutuhan khusus di setiap kelas. Siswa berkebutuhan khusus wajib melampirkan rekomendasi dari psikolog bahwa siswa mengikuti pelajaran seperti siswa pada umumnya.

“Sistem pendaftaran secara online. Wali murid baru bisa mengambil nomor pendaftaran di sekolah yang diminati pada 23 Juni. Kemudian pendaftaran dibuka pada 24-27 Juni dan 28 Juni pengumuman penerimaan siswa,” katanya.

Secara keseluruhan, dari 69 SMAN di DIY, tersedia 388 kelas atau rombongan belajar yang berisi 36 siswa sehingga daya tampung total mencapai 14.471 siswa. Adapun SMKN ada 46 sekolah dengan 478 rombongan belajar dengan total daya tampung 17.208 siswa.

Sebelumnya beberapa wali murid mengeluhkan sistem zonasi yang baru berlaku pertama kali ini ke DPRD DIY karena dianggap tidak adil. Pasalnya, siswa yang mengincar sekolah sesuai bakat dan minat tidak tertampung di sekolah pilihan karena berbeda area, padahal mereka sudah belajar keras untuk masuk ke sekolah tersebut.

Menanggapi keluhan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy menyatakan sistem zonasi bertujuan untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan memeratakan siswa-siswa pintar.

 

 

 

 

 

 

 

476