Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Putusan tersebut pada hari ini, Rabu (12/6), Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sudah kita menandatangani Akta Pernyataan Banding," kata Mukri saat ditemui awak media di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Menurut Mukri, Jaksa mempertimbangkan kesempatan pengajuan kasasi agar nantinya tidak menjadi suatu masalah atau protes dari pihak terdakwa.
"Pertimbangan lain, hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa. Berikutnya dalam tuntutan JPU, telah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebankan uang pengganti. Namun dalam putusannya, uang pengganti tersebut tidak dibebankan kepada terdakwa," ujar Mukri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan dengan vonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi Pertamina dan ketentuan investasi lainnya dalam Participating Interest (PI). Kesepakatan Perjanjian dengan Roc Oil Company (ROC Oil) atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009. Kemudian proyek itu berhenti karena sudah tidak layak lagi dari segi ekonomi
Jaksa menilai perbuatan Karen telah memperkaya ROC Oil Australia dan merugikan negara Rp568 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.