Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku yang terlibat dalak aksi perusakan bus milik Korps Brimob pada kerusuhan 22 Mei lalu. Selain aksi vandalisme, pelaku bernama Supriatna alias Vianz Jinkz asal Bekasi, Jawa Barat ini juga mencuri tas yang berada dalam bus tersebut.
“Iya, pelaku sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Rabu, (12/6).
Dari penyelidikan polisi, Vianz Jinkz nekat memecahkan kaca bus yang diparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat. Setelah itu pelaku masuk ke bus dan mengambil tas berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai senilai Rp50 juta.
“Berdasarkan analisis CCTV dan temuan di lapangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian," kata Argo.
Pelaku diringkus di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi pada pukul 04.00 Selasa (12/6). Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.