Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangannya kali ini untuk memberikan berkas keterangan. Pasalnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
"Sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu diberikan hak untuk menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan. Karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14 maka hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu," ucap Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Abhan mengatakan, berkas keterangan Bawaslu berisi empat hal. Pertama, terkait hasil pengawasan pemilu 2019, terutama soal pilpres yang berisi hasil pengawasan di tahapan pilpres, dari tahapan awal sampai rekapitulasi.
Kedua materi mengenai tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019. Ketiga, terkait dengan jawaban Bawaslu terhadap pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon.
"Jadi di dalam permohonan pemohon itu kan menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab dalam keterangan kami ini," ujar Abhan.
Selanjutnya, keempat terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.
"Keterangan kami ini. Kami sampaikan rangkap 12, keterangan kami setebal 151 halaman, kemudian kami sertai alat bukti ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," ujarnya.