Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar harus dikaji lebih lanjut.
Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam penetapan tersangka tersebut harus dibuktikan, mengingat kasus makar ini erat kaitannya dengan 9 korban meninggal.
"Apakah betul dia terlibat makar. Karena dari makar ini erat kaitannya dengan jatuhnya korban yang 9 orang itu, karena framingnya seperti itu. Maka harus dibuktikan, apalagi diketahui publik, maka potensi menghilangkan barang bukti dan jejak itu kan terbuka," katanya kepada Gatra.com di Jakarta, Rabu (12/6).
Namun, menurutnya pihak Komnas HAM belum bisa menyimpulkan lebih jauh terkait perihal ini, karena masih mengumpulkan bahan dan sejumlah kajian peristiwa di lapangan.
"Yang pasti jatuh korban 9 orang dan ada peluru tajam, itu tidak terbantahkan. Ada juga prilaku baik dari demonstran dan kepolisan, itu juga tidak terbantahkan. Ada juga prilaku polisi penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujarnya.
Ia menilai pada tahap ini penting bagi kepolisian untuk membangun kepercayaan publik dalam konteks penegakan hukum. Selain itu, di sisi ini, massa tidak hanya disuguhi pada pemberitaan penetapan tersangka makar, tapi juga evaluasi terhadap anggota kepolisian.
"Misalnya orang di Kampung Bali, belakang Bawaslu, orang sudah diringkus tidak bisa melakukan perlawanan apapun, kok masih dilakukan kekerasan. Itu salah dalam sisi HAM, juga kode etik kepolisian. Kalau ada evaluasi dari kepolisian untuk melakukan itu, maka akan menambah bobot kepercayaan publik terhadap aparat," tambahnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan diketahui sebagai eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional.