Jakarta, Gatra.com - DPD tetap mengusulkan pembangunan tiga gedung DPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 pasal 252 ayat (4), bahwa anggota DPD berdomisili dan berkantor di daerah.
"Bagaimana mau berkantor di daerah, gedung saja tidak punya? Sementara ini kan kita tidak bantah, baru pinjam pakai, ada yang terpaksa kita sewa di ruko, seperti di Batam dan sebagainya," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD, Reydonnyzar Moenek yang akrab disapa Donny usai rapat RKA KL dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (12/6).
Menurut Donny, dari 34 DPD Provinsi yang ada hanya tiga daerah yang memiliki gedung kantor yakni Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Padahal, saat ini sudah ada 11 lahan hibah yang diberikan sejumlah gubernur kepada DPD untuk pembangunan gedung kantor.
"Pembangunan gedung kantor itu tidak memungkinkan manakala kemudian tanah itu tidak tersedia dan itu dibiayai dari APBN, itu tidak boleh. Alhamdulillah kami dapat dari pemerintah daerah, para gubernur," jelasnya.
Baca Juga: DPD: Perlu Dukungan Anggaran untuk Tingkatkan Pelayanan di Daerah
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Pj Gubernur Sumbar itu menambahkan, penentuan tempat pembangunan gedung kantor DPD memang masih belum ditentukan. Ia hanya dapat memastikan akan ada perwakilan dari setiap wilayah bagian barat, tengah, dan timur.
"Soal anggarannya pun tidak banyak, kita ajukan hanya Rp47 miliar. Jadi kalau satu gedung kantor paling hanya habis Rp16 miliar," kata mantan Jubir Mendagri ini.