Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra menanggapi pernyataan Mantan Panglima (Purn) TNI Gatot Nurmantyo yang mengatakan pihak kepolisian menggiring opini publik karena menyalahkan purnawirawan TNI, Kivlan Zen atas kerusuhan 21 Mei-22 Mei 2019.
Adi menuturkan ucapan Gatot tidak tepat karena Polri telah bertindak berdasarkan fakta hukum. Penyampaian informasi sebagai bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Tentunya sesuai proses penegakan hukum menurut aturan yang ada.
" Saya kira itu menjadi sebuah pijakan utama kita menyampaikan. Jadi dia tidak boleh sembarangan juga seperti itu," terangnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurutnya, seharusnya sebagai Mantan Panglima (Purn) TNI, Gatot tidak boleh berasumsi. Mengingat aspek penegakan hukum adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karenanya, penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Sehingga apa yang sekarang menjadi hasil penyidikan ini masih merupakan bagian hasil dari proses tadi," katanya.
Dalam menindaklanjuti suatu kasus, Pihak Kepolisian harus berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Dengan begitu, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat, dan juga akuntabilitas itu harus dilandasi dari sebuah proses yang benar atau istilah kita due process of law," jelasnya.
Sebagai informasi, Mantan Panglima (Purn) TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, jangan menggiring opini masyarakat bahwa para purnawirawan TNI berperan dalam aksi 21 Mei-22 Mei. Hal ini terkait laporan penyidikan yang menyebutkan Mayjend (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang pembunuhan 4 tokoh nasional.
"Jangan sampai opini publik menuduh bahwa purnawirawan-purnawirawan TNI lah yang menjadi dalang, kemudian yang menemvak-nembaki," seperti dikutip dari YouTube TvOneNews.