Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kembali disidang dalam dakwaan menerima suap perubahan dana alokasi khusus (DAK). Terdakwa membantah jika uang dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp4,85 miliar disebut sebagai fee hasil penambahan DAK.
Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/6) saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan jaksa KPK, Joko Hermawan.
Menurut Taufik, uang tersebut merupakan kontribusi dari Yahya Fuad dan Tasdi kepada Partai Amanat Nasional untuk keperluan kampanye. "Dalam pandangan saya, uang tersebut kontribusi untuk kampanye," kata Taufik dihadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Joko lantas menanyakan kepada Taufik soal pemesanan tiga kamar di Hotel Gumaya Semarang yang kemudian digunakan sebagai tempat penyerahan uang. Taufik mengaku tak pernah memberi instruksi soal pemesanan kamar. "Itu kan acara rapat relawan. Saya tahunya sudah ada saja, yang mengurus ya dari organizing committee. Saya tidak tahu," ujarnya.
Kemudian Taufik juga menyangkal menerima fee dari hasil DAK yang diberikan oleh Ketua DPW Jateng Wahyu Kristianto. "Wahyu bilang nyicil saat memberikan uang ke saya. Tidak ada informasi ada uang (Rp) 1,2 miliar, dia bilangnya nyicil (Rp) 600 juta. Yang pasti Wahyu sampai saat ini masih punya utang Rp2,5 miliar ke saya, dan harus di bayar," ujarnya.
Taufik menyatakan tidak pernah mengintruksikan Wahyu Kristianto untuk berhubungan dengan kedua kepala daerah: mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalinga Tasdi. "Dalam konteks apa ini wahyu mengaku sebagai utusan saya, atau yang menyuruh saya. Ini mencatut namanya. Komisi sebesar tujuh persen, saya tidak pernah tau," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima suap Rp4,85 miliar dari Yahya dan Tasdi untuk meloloskan penambahan DAK bagi Kebumen dan Purbalingga.
Dari Yahya, Taufik diduga menerima Rp3.65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN, Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi adalah sebesar Rp1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.
Atas perbuatannya, Taufik didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.