Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mulai menyerahkan barang bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti yang diserahkan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Pantauan Gatra.com, berkas bukti diangkut menggunakan mobil Pos Indonesia. Tiba di Gedung MK sekitar pukul 10:45 WIB, alat bukti yang disimpan dalam box berukuran besar itu langsung dibawa oleh petugas KPU.
Dokumen-dokumen pun dipisahkan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
Kepala Sub Bagian Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjadi mengatakan, pihaknya belum menyerahkan semua alat bukti untuk menjawab sengketa pemilu yang digugat oleh sejumlah partai politik peserta Pileg dan Paslon 02 dalam Pilpres.
"Saat ini baru sekitar 5 provinsi yang alat buktinya diserahkan ke MK. Nanti masih ada yang lain," ujar Andi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Kelima provinsi yang berkasnya sudah dibawa ke MK ini kata Andi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimat Timur dan Kepulauan Riau. Berkas dari provinsi lain kata dia, akan segera menyusul dari KPU.
Kemudian jelang sidang perdana PHPU Pilpres pada 14 Juni mendatang. Kondisi di Gedung MK hingga siang ini belum terlihat adaanya penjagaan ketat. Hanya anggota kepolisian yang berjaga di setiap pintu masuk dan keluar gedung MK. Barier atau kawar berduri sudah terpasang di depan gedung MK sejak beberapa minggu ini.