Semarang, Gatra.com - Menerbankan balon udara saat lebaran Idulfitri menjadi tradisi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan. Namun, tradisi yang sudah lama tersebut menggagu penerbangan yang ada di Jawa Tengah dan sekitarnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara ukuran raksasa tersebut. Namun, harus berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian, sebab menyangkut keselamatan penerbangan.
"Pada waktu yang tepat kita akan bikin surat yang dikirim ke Kementrian Perhubungan, di titik koordinat mana, waktunya kapan, jadi nanti tidak menggagu penerbangan," katanya di Semarang, Rabu (12/6).
Menurutnya tradisi frstival balon udara menyambut hari raya Idulfitri adalah tradisi yang bagus. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan, supaya tidak menggagu aktivitas penerbangan.
"Tradisi ini bagus, harus dilakukan, tapi harus mengajukan izin. Karena bisa menggagu penerbangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Wonosobo Jateng akhirnya mengamankan enam orang terduga pelaku, yang nekat akan menerbangkan sebanyak 34 unit balon udara raksasa di Wonosobo tanpa izin.
Kemudian di Pekongan, terdapat Java Balon Festival dan berhasil menerbangkan 105 balon udara di Stadion Hoegeng Pekalongan, Rabu (12/6).