Home Ekonomi Rusak Jalanan Kota, Truk Tonase Besar di Pekanbaru Diminta Taat Aturan

Rusak Jalanan Kota, Truk Tonase Besar di Pekanbaru Diminta Taat Aturan

Pekanbaru, Gatra.com - Status Kota Pekanbaru sebagai sentra perekonomian Riau, bukan menjadi alasan bagi kendaraan dengan tonase besar dapat berlalu lalang seenaknya. Sebab ada kaidah hingga dampak yang perlu diperhatikan demi menjaga kesehatan jalan. 
 
Umumnya, truk angkutan logistik dengan tonase besar melintasi Pekanbaru pada siang hari dengan angkutan berupa semen menuju toko bangunan, sebagian lagi ada yang mengangkut kendaraan berat menuju pool kendaraan.
 
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, truk hanya boleh masuk ke jalan kota pada jam 21.00 WIB sampai jam 06.00 pagi. Di luar jam tersebut dilarang.
 
"Pengusaha angkutan logistik harus mematuhi kaidah ini. Kalau mau lewat, ya masuk ke jalan lingkar. Tapi itu juga ada jam regulasinya," tegas Wahid kepada Gatra.com, Selasa, (11/6).
 
Politisi PKB ini menambahkan, operasional kendaraan tonase besar di jalanan kota, dikhawatirkan merusak jalan. Sebab, daya tahan jalan perkotaan tidak dirancang untuk menahan beban angkut kendaraan tonase besar. Hal ini sejalan dengan mayoritas jenis kendaraan warga kota yang umumnya berjenis city car.
 
Selain potensi kerusakan jalan, truk tonase besar juga dituding sebagai penyebab rusaknya jalan di sejumlah area di Riau. Adapun kendaraan angkutan CPO dan kayu dituding sebagai penyebab utama kerusakan jalan di Riau.
 
Jalan kota sendiri merupakan jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
 
Wahid menambahkan, kendaraan tonase besar yang boleh memasuki kawasan perkotaan merupakan kendaraan yang ada kaitanya dengan pemerintah. Sedangkan untuk kepentingan swasta jelas dilarang.
 
 
Reporter: Febri Kurnia
Editor: Wem Fernandez