Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Indrasari Wisnu Wardana menyebut capaian BAPPEBTI tahun ini nyaris menyentuh 50%.
"Selama lima bulan ini, so far masih in line. Kurang lebih sampai tanggal 10 (Juni) kemarin, sudah mencapai 49,9% dari target. Itu yang bilateral. Untuk yang multilateral masih 33% dari target," terang Wisnu di Gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (10/6) .
Jika dihitung secara keseluruhan, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan ini sudah memasuki 114 hari kerja sejak Januari 2019. Wisnu mengatakan, capaian tersebut tergolong cepat.
"Belum dari separuh masa, kami sudah mencapai persentase separuhnya. Kami optimis (capaian ini) lebih dari tahun lalu," jelas Wisnu.
Sebagai informasi, BAPPEBTI merupakan pengawas dan pengatur kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia. Sebagai pengatur, regulasi BAPPEBTI menjadi syarat wajib bagi pedagang perantara lokal untuk beroperasi secara legal.
Berikut kewenangan BAPPEBTI:
1. Mengeluarkan izin usaha.
2. Mengeluarkan peraturan dan tata tertib.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik izin dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
4. Mengawasi kegiatan promosional agar tidak terjadi iklan menyesatkan.
5. Memfasilitasi penyelesaian perkara terkait perdagangan berjangka.