Home Politik Urbanisasi Kembali Marak, Kemendagri Permudah Proses Perpindahan Penduduk

Urbanisasi Kembali Marak, Kemendagri Permudah Proses Perpindahan Penduduk

Jakarta, Gatra.com - Pasca mudik lebaran, kota-kota besar banyak didatangi oleh pendatang baru dari daerah. Terkait hal itu, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada warga yang ingin berpindah tempat tinggal untuk segera mengurus administrasi perpindahan penduduk.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika pada prinsipnya seluruh penduduk Indonesia bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di mana pun. Namun, dia mengingatkan untuk tidak lupa mengurus administrasi kependudukan sebagai syarat menjadi warga di daerah tersebut.

Zudan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus administrasi perpindahan penduduk. Dia memastikan kepada warga yang ingin merantau, untuk membawa surat pindah karena sekarang pada prinsipnya sudah pemotongan birokrasi untuk pengurusan perpindahan tersebut.

"Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja, dulu kan langkahnya ada 4. Pengantar RT, RW, kelurahan, lalu Dukcapil. Yang 3 langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja," ujarnya di Gedung Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/6).

Setelah mengurus administrasi di daerah asal, Zudan menjelaskan nantinya Dukcapil akan menerbitkan surat pindah yang diajukan oleh warga tersebut. Setelah itu dia menegaskan bahwa daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang berpindah tersebut. Hal itu dinilai melanggar prinsipnya konstitusi dan UU.

"Maka kita mudahkan untuk berpindah itu karena kajian kita menunjukkan, orang di Indonesia itu lama sudah berada di satu tempat, sudah rubah domisili, tetapi KTP-nya tidak ganti karena dulu ribet ngurusnya. Maka sekarang kita potong langkahnya. (Cukup) datang ke dinas Dukcapil daerah asal bawa surat pindah ke dukcapil daerah tujuan," jelasnya. 

Dia juga mengimbau kepada warga yang ingin melakukan perpindahan tersebut agar memastikan kembali ke tempat tujuannya apakah rumah sendiri, menumpang atau rumah sewa. Jika menumpang, lanjutnya, maka harus meminta izin kepada yang ditumpangi apakah boleh membuat KK disitu.

Jika rumah kontrakan, apakah diizinkan oleh pemilik rumah untuk menjadikan alamat rumah kontrakan tersebut sebagai domisili di KK-nya. Menurutnya etika beradministrasi kependudukan perlu dijaga.

"Prinsipnya setiap orang pindah penduduk, pasti pindah KK. KK-nya mandiri atau KK numpang. Kalau dia numpang di rumah orang lain harus minta izin kepada yang ditumpangi. karena banyak kasus si pemilik rumah yg asli itu keberatan ketika yang kontrak menggunakan KK berdasarkan rumah yang ditumpangi. Itu prinsip dasarnya," ujarnya.

1511