Jakarta, Gatra.com - KPK terus melacak dan memburu aset-aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dikendalikan penuh oleh Sjamsul Nursalim. Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan sang istri Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Akibat surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pasangan taipan ini, negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun.
"Pertama identifikasi dari aset-aset yang dipandang relevan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Pelacakan aset Sjamsul dan Itjih, sambung Febri, dilakukan dengan serius dan hati-hati dibandingkan kasus kakap lainnya. Namun KPK enggan merinci aset yang sudah dan sedang diindentifikasi di tanah air.
Untuk aset di luar Indonesia, KPK akan berkoordinasi negara tempat aset berada. "KPK kan tidak bisa masuk melakukan tindakan-tindakan hukum di luar yurisdiksi Indonesia koordinasi internasional itu perlu dilakukan," imbuhnya.
Dalam fakta persidangan terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sudah dibuktikan bahwa Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah melakukan misrepresentasi.
Dimana, Sjamsul memasukan piutang petani tambak Rp4,8 Triliun, sedangkan utang para petani tambak tersebut ternyata piutang macet.
Financial Due Diligence (FDD) yang menemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet, kemudian BPPN kemudian menyurati Sjamsul untuk menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul menolak dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK). Karena itu hakim menilai penolakan itu justru bertentangan dengan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).
Namun, pada April 2004, malah terjadi penandatangan Akta Perjanjian Penyelesaian oleh Syafruddin dengan istri Sjamsul, Itjih Nursalim. Kata yang menyatakan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA. Lalu diterbitkanlah Surat Keterangan Lunas SKL-22 untuk Sjamsul Nursalim.