Jakarta, Gatra.com - Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
"Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri saat dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (11/6).
Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tumur (Kejati Jatim), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Ahmad Dhani berawal dari unggahan video vlog yang dibuat dan diunggah dalam akun Instagramnya yang memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI.
Dhani menyebut dengan istilah "Idiot" yang bermakna menghina dan mencemarkan nama baik yang terjadi di Kota Surabaya pada bulan Agustus 2018 yang lalu.
Atas perbuatannya tersebut jaksa menyatakan Ahmad Dhani bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).