Tapteng, Gatra.com – Raja Bonaran Situmeang (RBS) terpidana korupsi dan pencucian uang melaporkan dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Tidak tanggungtanggung, mantan bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut mengaku membuat laporan ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan pengaduan disampaikan tersebut perihal program revolusi mental Presiden RI yang dinilai gagal di Kejari Sibolga. Laporan disampaikan melalui Asisten Deputy Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan di gedung Sekretariat Negara RI pada Juni 2019.
Baca Juga: Tidak Terima Tuntutan Jaksa, RBS Akan Menyurati Presiden
Kedua jaksa yang diadukan merupakan petugas pelaksana persidangan dari kejaksaan dalam menangani perkara dugaan Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Loundry, yang menyeret RBS ke pengadilan.
Laporan pengaduan itu berkaitan dengan tuntutan delapan tahun yang dijatuhkan jaksa kepada RBS. RBS menilai tuntutan jaksa identik atau sama persis dengan surat dakwaan dan hanya ditambah keterangan saksi Yesi Mayasari, Jhon Selter Sinambela dan Abdul Basir Situmeang.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Raja Bonaran Situmeang
"Kalian teliti nanti, ya. Masa dakwaan sama dengan tuntutan. Titik komanya titik komanya. Perubahan mental tidak ada sama diri jaksa. Saya minta diperiksa ini," kata RBS yang akrab disapa Bonaran, ketika memberikan foto copy surat pengaduannya ke Presiden RI, Senin (10/6).
Dia mengatakan, dakwaan adalah sumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan tuntuan adalah kesimpulan dari sidang. "Jadi tidak mungkin sama. Itu pasti berbeda. Kenapa ini (Dakwaan dan Tuntutan) sama,” katanya.