Home Politik Sekda Medan Tidak Keberatan LKPj 2018 Urung Dibahas

Sekda Medan Tidak Keberatan LKPj 2018 Urung Dibahas

Medan, Gatra.com - Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman tidak keberatan apabila Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun anggaran 2018 tidak dibahas oleh DPRD Medan.

Menurutnya, tidak dibahasnya LKPj 2018 bukan salah dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, mereka sudah menyerahkan dokumen LKPj 2018 untuk dibahas tepat waktu. "Batas akhir penyerahan dokumen LKPj 2018 itu 31 Maret 2019. Dokumen sudah kami serahkan 27 Maret, jadi bukan salah kami," ujarnya, Selasa (11/6).

Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, LKPj Wali Kota Medan Tidak Dibahas

Meski begitu, dia tidak mau mencari siapa pihak yang bersalah dan menyebabkan LKPj 2018 tidak dibahas. Terlebih hasil pembahasan LKPj hanya berupa rekomendasi. "Tidak masalah juga kalau tidak dibahas. Berbeda dengan LPj yang wajib dibahas, karena hasil akhirnya nanti adalah Perda (Peraturan Daerah)," imbuhnya.

Menurutnya, ada batas waktu 30 untuk membahas LKPj 2018 setelah diserahkan. "Kalau tidak dibahas bukan salah kami,' tuturnya.

Sekadar mengingatkan Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj 2018. Berdasarkan hasil rapat Banmus hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.

Baca Juga: Hanya 19 Anggota DPRD Medan Yang Hadir Hari Pertama

Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. "Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpian dewan," ujarnya.

Reporter : Putra TJ

229