Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pengadilan Negeri untuk menolak permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim.
"Indonesia Corruption Watch menuntut agar, Pengadilan tidak menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana secara tertulis kepada Gatra.com, (11/6).
Seperti yang diketahui, Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim memasukan gugatan perdata kepada melayangkan gugatan itu teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (12/2).
Gugatan diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nyoman Wara, auditor BPK yang juga merupakan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI menjadi tergugat I. Kemudian BPK sendiri sebagai lembaga menjadi tergugat II. Besok, Rabu 12 Juni 2019, akan diselenggarakan sidang perdana dalam kasus perdata ini.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan ahli yang memberikan kesaksian di muka persidangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangan yang disampaikan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dalam UU No 7 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa seorang ahli harus mendapat perlindungan dari negara terkait dengan keterangan yang disampaikan di muka persidangan.
Selain itu, ICW juga meminta KPK secara kelembagaan agar melepaskan tanggung jawab. Organisasi anti korupsi itu harapkan KPK turut memberikan perlindungan kepada Nyoman dan BPK.
Audit BPK yang dilakukan pada tahun 2017 itu, sebenarnya sudah dibenarkan oleh Hakim pada persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis bersalah dan mendekam di penjara untuk 15 tahun. Dalam audit itu dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Kerugian diderita itu akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul.