Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6).
Pormohonan tersebut didaftarkan setelah gugatan hasil pemilu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi tercatat di MK.
"Kami sudah mendaftarkan kepada MK sebagai pihak terkait. Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK. Semua dokumen tentang persyaratan itu sudah kami sampaikan. Surat kuasa, KTP principal, dan kartu advokat dan KTP semua tim kuasa yang terdaftar di surat kuasa," ujar Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, sambung Ade Irfan, digawangi 33 kuasa hukum dalam berkas permohonan tersebut. Karena keterbatasan ruang sidang, kuasa hukum bergantian bersidang di MK.
TKN sudah menyiapkan 18 bukti untuk membantah dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi. Dalam waktu dekat ini, bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada MK.
"Kami akan berdiskusi di seluruh tim kuasa hukum kapan waktu yang tepat kami sampaikan jawaban dari pihak terkait. Bahannya sudah ada, tinggal sedikit lagi menyempurnakan seluruh argumentasi yang dibantah terhadap permohonan pemohon," pungkasnya.