Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Caleg Partai Gerindra ini terbukti mencemarkan nama baik soal ujaran "idiot" di sosial media. Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, vonis tersebut sebagai sesuatu yang aneh. Menurut politisi Partai Gerindra ini Ahmad Dhani tidak spesifik menyebut kata "idiot" tertuju kepada siapa.
"Saya belum baca seutuhnya, tapi kalau respon saya sih seharusnya tidak divonis demikian. Ahmad Dhani divonis satu tahun. Aneh, orang memberikan kata idiot di vlognya dikenakan satu tahun," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Selasa (11/6).
Menurut Fadli Zon, vonis terhadap Ahmad Dhani tersebut menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
"Jadi menurut saya ini adalah bagian dari kematian demokrasi kita. kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, kalau hanya karena kata idiot kemudian Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara, ini menurut saya ketidakadilan luar biasa yang dipertontonkan," imbuhnya.