Jakarta, Gatra.com – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar 9,1 Triliun pada tahun 2018 lalu. Saat dikonfirmasi terkait bantuan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan mengaku Kemenkeu tetap membantu, serta mendorong agar upaya penyelesaian defisit segera terselesaikan.
“Program JKN-KIS ini program pemerintah. Sehingga, apapun yang disampaikan Kemenkeu itu bertujuan untuk mendorong BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kinerjanya. Di samping itu, perbaikan regulasi juga harus disusun secara bersama lintas sektoral seperti Kemenkeu, Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan tentunya BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi oleh Gatra.com, Selasa (11/6).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tetap berusaha melaksanakan kewajibannya. Pemerintah pasti terus menjamin program ini. Itulah sebabnya, pemerintah menyuntik dana untuk BPJS dapat mengatasi permasalahan ketimpangan pendapatan iuran dengan biaya manfaat.
“Di tahun 2018, pemerintah memberikan suntikan dana 10,25 triliun. Hasil audit BPKP ini pun tidak jauh berbeda dengan proyeksi yang dibuat BPJS Kesehatan. Sehingga ketemu angka yang dicatat oleh BPKP senilai Rp9 triliun,” terangnya.
Iqbal turut mengungkapkan, bahwa faktor yang menjadi permasalahan program JKN-KIS selama 6 tahun ini adalah besaran iuran yang tidak memadai. Pemerintah sudah menegaskan dalam regulasi, sambungnya, jika terjadi dana jaminan sosial negatif maka ada tiga pilihan yang dapat diambil yaitu diesuaikan dengan iuran, diesuaikan manfaatnya dan memberikan suntikan dana.