Medan, Gatra.com - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun anggaran 2018 tidak dibahas. DPRD Kota Medan memilih untuk langsung membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas penggunaan APBD 2018.
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus), penyampaian nota pengantar LPj oleh Wali Kota Medan dilakukan pada sidang paripurna Senin 17 Juni 2019 mendatang. Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengaku sudah mendengar kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2018 pada April 2019 lalu kepada pihak sekretariat.
Baca Juga: Hanya 19 Anggota DPRD Medan Yang Hadir Hari Pertama
Namun, ia tidak mendapat informasi lanjutan dari pihak Sekretariat DPRD mengenai dokumen itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Medan. "Saya juga tidak tahu kalau dokumen itu LKPj 2018 sudah di meja pimpinan. Atau mungkin kemarin sibuk setelah pemilu," katanya, di Medan, Selasa (11/6).
Ia memprediksi karena alasan waktu, makanya diputuskan bersama dengan sejumlah pimpinan Fraksi untuk tidak mengagendakan pembahasan LKPj Wali Kota tahun 2018. "Mungkin waktunya kan sudah lebih 30 hari. Sehingga LKPj tahun 2018 tak dibahas lagi," tambahnya.
Baca Juga: Ini Daftar 50 Anggota DPRD Medan 2019-2024
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Bahrumsyah keberatan dengan jadwal Banmus yang tidak mengagendakan pembahasan LKPj 2018. Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. "Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan," ujarnya.
Politisi asal Medan Utara ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Baca Juga: Hasyim Tidak Otomatis Jadi Ketua DPRD Medan
Kemudian, Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat," jelas Ketua Komisi II itu.
Reporter : Putra TJ