Home Politik Mendagri Sepakati Permintaan KPU Tak Revisi UU Pilkada

Mendagri Sepakati Permintaan KPU Tak Revisi UU Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengubah atau merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, tahapan awal Pilkada serentak akan segera dimulai pada September tahun ini.

“Saya mendukung karena memang kosentrasinya keserentakan [pilkada] di tahun 2024. Tapi ada yang habis masa bakti 2019, saya kira mudah-mudahan menggunakan UU yang lama,” kata Tjahjo kepada Gatra.com di Gedung Ditjet Bina Pemerintah Desa dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6).

Kemendagri akan mengikuti kemauan KPU selama tidak ada perubahan regulasi yang bersifat fundamental. Secara teknis, Tjahjo melanjutkan, nantinya Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi pelaksana proses pilkada.

“Kami ikut apa yang dimau KPU sepanjang itu tidak terlalu mengubah drastis regulasi yang ada, dan untuk meningkatkan bobot dan kualitas pilkada,” ujarnya.

Kendati demikian, Tjahjo merasa perlu adanya diskusi lebih lanjut dengan DPR sebagai wakil rakyat. Dia menggarisbawahi, jika harus ada peningkatan kualitas pada pilkada serentak yang akan diselenggarakan nanti.

"Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR, karena kalau DPR-nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik," katanya.

Jikapun ada perubahan, Tjahjo berharap tidak dilakukan secara mendadak karena itu dapat mengganggu tahapan pilkada. Ia tetap berharap UU Pilkada tidak perlu direvisi dalam waktu dekat ini.

"Kan enggak bisa mendadak, harus dipersiapkan, prosesnya lama juga. Siapkan UU kan tidak bisa sehari dua hari. Pasti kalau usulan 5 poin, pembahasannya akan lebih dari 5. Kita mengimbau untuk tidak dulu [revisi UU Pilkada]. Untuk tahun 2019, tidak ada perubahan UU itu," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Arief Budiman meminta agar revisi UU Pilkada tidak dilakukan saat proses tahapan sedang berlangsung. Namun dia menggangap bahwa ada atau tidaknya perubahan UU tersebut tergantung kepada pemerintah dan DPR.

157