Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari menerima pengembalian kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp193 juta.
Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp 100 ribu yang diserahkan oleh Yulsyafridanus Bin M. Syukur Aziz, Senior Manager pada Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT Wira Karya Sakti (WKS) sekira pukul 11.00 WIB, Senin (10/6).
Kepala Kejari Kabupaten Batanghari Mia Banulita, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus M. Ichsan, S.H, M.H mengatakan, Yulsyafridanus merupakan terdakwa dalam perkara pola kemitraan penanaman, perawatan, pemelihan dan pemanenan kayu akasia magium seluas 250 hektar.
"Jabatan terdakwa Yulsyafridanus di PT WKS sebagai Senior Manager pada Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT WKS Jambi. Pola kemitraan dengan Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang diwakili Kelompok Tani Tunas Jaya," kata Ichsan dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (11/6).
Ichsan bilang Yulsyafridanus ditetapkan tersangka dalam perkara ini pada Januari 2019 lalu. Sidang tuntutan diagendakan berlangsung pada Rabu (12/6) di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Terdakwa Yulsyafridanus disangka melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujarnya.
Kejari Kabupaten Batanghari sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur PT Indo Makmur Subur (IMS) Lukmantin Bin Sutomo dan Kepala Desa Rantau Kapas Tuo, M. Haris.
PT IMS merupakan rekanan atau kontraktor PT WKS untuk memanen dan mengangkut kayu akasia magium. Tersangka Lukmantin diduga turut serta bersama M. Haris menggelapkan pendapatan desa dari hasil pemanenan kayu akasia.
"Total uang yang diduga digelapkan M. Haris dan Lukmantin mencapai Rp280.371.000," kata Ichsan.
Lukmantin dalam persidangan mengatakan uang Rp280.371.000 bukan hanya dinikmati dirinya bersama M. Haris. Dari total uang itu, Yulsyafridanus turut serta menikmati uang sebesar Rp193 juta.
"Bukti transfer uang dari Lukmantin kepada terdakwa Yulsyafridanus lengkap," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap terdakwa Lukmantin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor: Print - 02/N.5.11/Fd.1/01/2018 Tanggal 18 Januari 2018.
"Penyidikan dilakukan atas perkembangan fakta persidangan Terdakwa M. Haris (Kades Rantau Kapas Tuo) yang telah diputus bersalah dan inkrah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Yang mana, dari fakta persidangan mengarah keterlibatan tersangka Lukmantin," katanya.
Ichsan berujar, M. Haris telah mengembalikan uang yang diterima dari Lukmantin sebesar Rp35.500.000. Majelis Hakim Tipikor Jambi telah menjatuhi vonis 1 Tahun 5 Bulan dengan denda Rp50 juta pada 8 Januari 2018.