Muaro Jambi, Gatra.com - Pemkab Muaro Jambi batal melaksanakan pemilihan kepala desa dengan sistem e-Voting. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 64 desa dalam wilayah 11 kecamatan terpaksa dilakukan secara manual karena keterbatasan anggaran.
"Anggaran nggak cukup, jadi kita laksanakan secara manual," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Raden Najmi, kepada Gatra.com, Selasa (11/6).
Raden Najmi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya merencanakan untuk menggelar pilkades serentak dengan sistem e-Voting. Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi. Namun, rencana itu terpaksa ditunda karena anggaran tidak cukup.
"Dana untuk membeli alatnya tidak cukup, satu alat itu sekitar Rp.50 juta," ujarnya.
Meski tidak jadi dilaksanakan dengan sistem e-Voting, tahapan pilkades di 64 desa tetap akan dilaksanakan dalam Juni ini. Namun, untuk tanggal pelaksanaan belum ditentukan secara pasti.
Najmi menyebut bahwa pelaksanaan pilkades secara keseluruhan ditanggung pemerintah. Calon kepala desa tidak akan dikenakan biaya berupa uang pendaftaran.
"Gratis, pemerintah yang membiayai semua," kata mantan camat Maro Sebo Ulu ini.
Syarat untuk menjadi calon kepala desa minimal berizajah SLTP. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berminat dipersilahkan untuk mendaftar. "PNS diperbolehkan menjadi kades, silakan jika berminat jadi kades," ujarnya.