Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) masih menerima perbaikan gugatan pilpres yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Perbaikan masih akan diterima hingga sidang perdana atau pendahuluan pada 14 Juni nanti.
"Sebenernya masih menerima perbaikan permohonan. Kepanitraan tugasnya melayani secara teknis, berkas itu diterima lalu disampaikan ke majelis hakim. Nanti majelis hakimlah yang menggugat, memutuskan apakah ini akan dipertimbangkan. Majelis hakim yang akan memberikan nilai hukum," ucap juru bicara MK, Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa ( 11/6).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Secara Resmi Meregistrasi PHPU
Untuk perbaikan permohonan dapat diberikan saat sidang perdana berlangsung. Pemohon dapat langsung memberikan permohonan tersebut ke majelis hakim.
"Di sidang pendahuluan juga bisa. Misalnya, mohon izin majelis kami akan menyampaikan bukti tambahan. Itu diperbolehkan," tuturnya.
Baca juga: Anwar Usman Jamin MK Tidak Terintervensi
Dasar penerimaan perbaikan permohonan adalah kewajiban MK untuk melayani tiap pemohon. Sementara yang berwenang untuk melanjutkan proses permohonan perbaikan atau tidak tetap majelis hakim.
"Perbaikan permohonan di MK, tata beracara di MK tidak diatur. Tetapi jika pemohon menghendaki adanya perbaikan maka kepaniteraan tidak bisa menolak," katanya.