Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan cawapres nomor urut 01, Ma’uf Amin bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti tuduhan yang dilontarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Itu harus diluruskan ya, anak perusahaan BUMN berbeda dengan BUMN karena sumber dana dan badan hukumnya juga berbeda. Itu yang harus dimengerti,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (11/6).
BPN Prabowo-Sandi mengklaim posisi Ma’ruf Amin yang masuk dalam Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, menyalahi aturan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam UU itu ditegaskan, capres-cawapres dilarang menjabat sebagai pejabat BUMN.
“Di undang-undang tersebut kan sudah jelas, kalau beliau menjabat di BUMN baru kita tindak, ini kan anak perusahaannya,” tegas Hasyim.
Dengan dasar itu, Hasyim memastikan Ma'ruf Amin tidak menyalahi UU Pemilu karena bukan pejabat BUMN. “Beliau lolos karena memang memenuhi kreteria dari UU. Jadi kalau ada yang menyebut menyalahi peraturan, itu tidak benar!"