Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dari hasil keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah memutuskan masing-masing pihak yang hadir di ruang sidang hanya diberikan 15 kursi.
Dikatakan, pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga proses jalannya persidangan karena jika terlalu banyak orang di ruang sidang, dapat mengganggu konsentrasi jalannya proses persidangan.
"Tadi diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Adapun bagi pengunjung sidang yang tak bisa masuk ke ruang sidang, lanjut Fajar, akan disiapkan fasilitas berupa videotron dan big screen yang akan dipasang di areal Gedung MK. Bahkan MK juga menyediakan siaran streaming.
"Saya kira sidang ini terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kepentingan kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," katanya.
Fajar mengatakan padatnya jadwal sidang yang hanya dibatasi selama 14 hari itu juga menjadi alasan pembatasan pengunjung sidang dan pengamanan agar potensi-potensi yang dapat mengganggu kelancaran proses persidangan dapat dihindari.
"Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang berjalan lancar. Jangan ada potensi yang dapat menghambat dan mengganggu jalannya proses persidangan," katanya.