Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Maqdir Ismail menyebut masalah Surat Keterangan Lunas sudah beres.
"Bagi kami masalah BLBI sudah selesai. Sesuai juga dengan keterangan yang pernah disampaikan pemerintah di DPR," kata Maqdir kepada Gatra.com, Selasa (11/6).
Maqdir menegaskan, pada 1998, pemerintah dan Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI.
Bukan hanya itu, pada 1999, menurutnya perjanjian MSAA telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan bukti penerbitan Surat Release and Discharge (R&D) atau pembebasan dan pelepasan . Bahkan terdapat Akta Notaris Letter of Statements.
Sementara pihak KPK mengatakan pembelaan Maqdir sudah dimentahkan fakta pengadilan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah dilakukan Financial Due Diligence (FDD), ditemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet. BPPN kemudian menyurati Sjamsul untuk menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul menolak dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK). Karena itu hakim menilai penolakan itu justru bertentangan dengan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).
"Hakim juga menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu terkait Release and Discharge kepada SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (11/6).
Sebelumnya KPK juga mengimbau kepada kuasa hukum agar dapat menghadirkan Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam pemeriksaan di KPK. Menanggapi hal itu, Maqdir mengatakan kehadiran terdakwa bukan menjadi kewajibannya selaku kuasa hukum.
"Tidak ada kewajiban kami untuk mendatangkannya. Mereka bisa meminta bantuan aparat pemerintah yang ada di Singapura," pungkas Maqdir.