Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua TKN, Arsul Sani membantah tuduhan Kuasa Hukum BPN di Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahan status Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurutnya, kuasa hukum BPN hanya membaca Pasal 227 tentang Pemilu. Tetapi mengesampingkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau kita baca UU BUMN, maka jelas definisi BUMN itu adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung, dengan memisahkan kekayaan negara," katanya ketika ditemui Gatra.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/06).
Baca Juga: Kyai Ma'ruf Amin Disebut Melanggar UU Pemilu
"Jadi di situ kata kuncinya adalah dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung," tegasnya.
Dengan demikian, dia menilai hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum BPN mengenai kedudukan Ma'ruf Amin selaku Anggota Badan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah tidaklah relevan. Sebab, Bank Syariah Mandiri pemegang sahamnya bukan negara tapi Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas. Sementara Bank BNI Syariah pemegang sahamnya adalah Bank BNI dan BNI Life Insurance.
"Jadi pada saat pendaftaraan di KPU itu sudah clear," imbuh dia.
Baca Juga: BPN: Ketimbang Bertemu Jokowi, Prabowo Pilih Fokus ke MK
Oleh karena itu, ia curiga, Kuasa Hukum BPN pura-pura tidak mengerti. Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas sengketa di MK adalah mengenai perolehan suara pada Pemilu.
"PKPU kan jelas terkait hasil pemungutan suara. Itu memang berarti kuantifikasi angka perolehan suara. Bukan yang lain-lain," tandasnya.