Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 37 kilogram di sebuah kapal pesiar. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (4/6) pekan lalu di Dermaga Batavia, Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
"Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam kemasan masing-masing 1 kg teh cina yg disembunyikan di dapra atau fender, jadi sabunya disembunyikan disitu," terang Wakil Direktur IV Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Siregar di lokasi kejadian, Jakarta, Selasa (11/6).
Kapal pesiar berangkat pada hari yang sama dari pelabuhan Johor, Malaysia, dan langsung menuju ke Indonesia. Menurut Krisno, barang haram tersebut diduga berasal dari Myanmar. Namun, untuk kebenarannya, penyidik perlu memastikan lebih lanjut.
"Dari kemasannya patut di duga keras ini adalah jaringan dari Myanmar, kita masih mendalami karena ini baru ditangkap tanggal 4, kita sedang analisa semua fakta-fakta dan analisa pengungkapan sebelumnya," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan enam orang dengan inisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS dalam kasus ini. Empat orang ditangkap saat berada di kapal, sedangkan dua lainnya di area dermaga. Menurut Krisno, kedua pelaku bertugas sebagai penjemput dan pengendali untuk mengangkut barang keluar dari pelabuhan.
"Satgas NIC menangkap 4 orang warga negara Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nahkoda, ada yang bereperan sebagai mengamankan dan memindahkan barang, kemudian setelah beberapa saat, ada dari tersangka bernama Iskandar menunggu di tempat ini dan pada saat yang sama kami menangkap pengendalinya yakni saudara Asri," ucap dia.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Barang bukti yang telah diamankan berupa 37 kilogram sabu, kapal, 6 buah pasport Malaysia dan 10 buah handphone.