Jakarta, Gatra.com - Perbaikan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin (10/6) sepertinya akan menemui jalan buntu.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, perbaikan gugatan sulit dilakukan karena tidak ada agenda dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019, tidak terdapat jadwal perbaikan gugatan. Hal tersebut berbeda dengan gugatan sengketa PHPU legislatif,”ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (11/6).
Oleh karena itu, pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU akan merespon gugatan pertama Paslon 02. Bukan gugatan perbaikan yang diajukan kemarin.
“Yang menjadi acuan kita yang pertama dong, Karena memang tidak ada perbaikan. Kalau itu sudah kita persiapkan. Contohnya kemarin, kita sudah bertemu dengan KPU Provinsi,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) belum memberikan jawaban secara jelas.
“Kita akan tetap berjuang di MK. Kan ada tim hukum yang sedang bekerja,” ujar juru Bicara BPN, Andre Rosiade secara terpisah.