Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan adanya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutuskan perkara korupsi inevstasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang membelit terdakwa Karen Agustiawan.
"Tidak ada masalah, itu dinamika dalam persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri saat dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (11/6).
Pihak Kejaksaan sendiri masih menunggu salinan resmi putusan terdakwa Karen Agustiawan dari pengdilan dan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan direktur (Dirut) Pertamina tersebut.
Baca juga: Dissenting Opinion, Satu Hakim Berpendapat Karen Tidak Bersalah
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap,” ujar Mukri.
Anggota majelis hakim 3, Anwar, menyatakan mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi yakni akuisisi participating interst (PI) sebesar 10% di Blok BMG, Australia, tahun 2009.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Divonis Delapan Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar membacakan perbedaan pandangan (dissenting opinion) putusan perkara terdakwa Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Karen Agustiawan sendiri telah divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Meski vonis ini lebih dari dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, namun Karen tegas menyatakan banding.