Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir kembali akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Kuasa hukum tersangka Sofyan, Soesilo Aribowo, juga mengonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini. "Jadi [diperiksa], agak siangan jam 13," kata Soesilo melalui pesan singkat kepada Gatra.com.
Kembali ke Febri, dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 ini, KPK sudah cukup banyak memeriksa sejumlah saksi terkait.
Menurutnya, penyidikan ini sudah masuk ke tahap finalisasi. Ia berharap agar secepatnya kasus ini rampung dan berkasnya segera masuk ke tahap penuntutan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jadi semoga tidak terlalu lama penyidikan kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu segera, sehingga bisa dilimpahkan pada tahap lebih lanjut atau di tahap penuntutan," ujar Febri, Senin malam (10/6).
Dalam Kasus ini, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau 1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni sendiri sudah terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni pun sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
KPK menyangka Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.