Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjawab permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BPN, Andre Rosiade mengklaim pihaknya tidak terpengaruh atas pernyataan dari pihak penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang wajar.
Baca juga: Denny Indrayana Tambah Bukti Gugatan Sengketa Pilpres
Baca juga: MK Siap Gelar Sidang Terbuka Gugatan Pilpres
“Itu sah-sah saja, silakan mau berkata apa, kita buktikan saja pas di MK. Kita gugat pasti ada upaya perlawanan,” ujarnya kepada Gatra.com, Selasa, (11/6).
Menurutnya, apabila KPU menyiapkan jurus untuk mematahkan gugatan BPN di ranah MK, pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Pasalnya, gugatan tersebut merupakan fokus utama dari Prabowo.
“Kita tetap yakin, kan saya bilang tadi namanya gugatan pasti ada perlawanan, kita juga mempunyai tim hukum yang sedang bekerja,”katanya.