Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil lagi KH. Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin pekan depan.
"Yang bersangkutan sedang ada kegiatan, [pemeriksaan Ustaz Lancip] ditunda 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Ustaz Lancip untuk diperiksa pada Senin kemarin (10/6), pukul 10.00 WIB. Namun Ustaz Lancip tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut karena ada kegiatan lain.
Berdasarkan pada surat pemanggilan kepolisian, Ustaz Lancip akan dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin meminta klarifikasi terkait dengan video ceramahnya yang membahas demo pemilu pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.
Ustaz Lancip dalam video tersebut menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) yang masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.