Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut terdapat 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri yang bolos di hari pertama pasca libur Lebaran.
Dia mengungkapkan kekecewaan itu saat menghadiri apel dan halal bihalal dikantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/6).
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa disiplin keluarga besar Kemendagri BNPP dan IPDN dari 4000 lebih jumlah staf kita, masih terdapat beberapa yang mengecewakan dalam hal disiplin. Dari jumlah itu masih ada yang membolos walaupun sudah diberikan cuti panjang," ujarnya.
Dari jumlah ASN yang tidak hadir itu, Tjahjo mengaku sudah melaporkannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), dan sudah diberikan teguran, sanksi dan tindakan administrasi sebagaimana aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin ASN.
"Saya mengambil keputusan dengan pak Sekjen bagi 211 ASN ini untuk diskors selama 3 hari. Mungkin 12 hari kurang, jadi ditambah skors, dirumahkan 3 hari. Kedua, diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian. Diberi catatan disiplin keluarga besar kemendagri BNPP dan IPDN," katanya.
Yang lebih ironis, lanjut Tjahjo, dari 211 ASN itu, separuh diantaranya merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang melakukan pelanggaran disiplin.
Dia menyayangkan karena IPDN memang didik khusus untuk menjadi ASN dan dikenal mempunyai kedisiplinan yang baik.
"Tunjangannya 15 persen dikurangi. Khusus untuk IPDN akan lebih ketat lagi. Dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi. Ini kan disiplin penting. Yang tidak ada izin dan tidak ada keterangan, tidak hadir pada hari pertama akan ditetapkan sanksi tersebut," tuturnya.
Selain itu, yang menjadi perhatian Tjahjo adalah kelengkapan berpakaian yang menjadi ketentuan dari instansi, terumata pemakaian tanda pengenal. Itu menjadi penting karena menurutnya saling mengenal antar sesama staf itu diperlukan untuk menciptakan kondisi kekeluargaan di lingkungan Kemendagri.
"Yang kedua waktu salaman saya masih melihat banyak yang tidak menggunakan tanda pegawai. Ini wajib dipakai tanda Korpri dan nama. Minimal ada namanya yang dari Kemendagri dan ditjen mana," katanya.