Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kembali menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, giliran Denny Indrayana yang memimpin tim tersebut. Kedatangannya ke MK untuk melengkapi berkas permohonan gugatan sengketa pilpres beserta bukti.
"Melengkapi berkas yang semalam. Teman-teman tahu kan, fotokopi, Jadi kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon, yang memang diatur dalam Undang-Undang MK dan UU Pemilu," kata Denny Indrayana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Denny masih enggan membeberkan bukti-bukti yang dilampirkan. Dia meminta awak media untuk bersabar dan menunggu proses persidangan di MK.
"Ya, bukti-buktilah terutama. Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman-teman sebentar lagi akan melihat, menurut Peraturan MK No 4 Tahun 2018 pasal 10, permohonan itu akan di-upload setelah diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Kapan? Ya, hari ini," tuturnya.
Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia era Soesilo Bambang Yudhoyono ini meminta kepada media untuk memberikan kesempatan kepada timnya fokus menyiapkan bukti-bukti.
"Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, nah izinkan teman-teman, saya nggak mau mendahului MK nih, MK belum mengumumkan, jadi tunggu saja, Insya Allah hari ini, saya nggak tahu kapan di-upload," kata Denny.