Home Milenial Polisi Diminta Selidiki Kasus Illegal Logging di Aceh Tenggara

Polisi Diminta Selidiki Kasus Illegal Logging di Aceh Tenggara

Banda Aceh, Gatra.com - Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan illegal logging yang marak terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

“Ada dugaan illegal logging di sekitar area pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, Aceh Tenggara yang berpotensi terjadinya banjir bandang,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin (10/6).

Ia mengatakan, sudah semestinya aparat penegak hukum membongkar semua pelaku illegal logging. “Jika terus dibiarkan akan berpotensi terjadinya bencana banjir bandang,” ungkap dia.

Namun hingga saat ini, kata dia, sepertinya tidak ada upaya yang dilakukan oleh kepolisian, artinya illegal logging di kawasan Lawe Sikap masih marak terjadi.

Terkait pernyataan anggota Komisi IV DPR RI, HM Salim Fakhry yang meminta kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan illegal logging yang melibatkan pihak perusahaan dengan dalih pembangunan PLTMH di Aceh Tenggara, menurut catatan WALHI, selama 2018 hingga 2019, sudah tiga kali terjadi bencana banjir bandang di kawasan tersebut.

“Disinyalir, bencana itu terjadi akibat maraknya illegal logging,” jelas Direktur Walhi Aceh ini.

Untuk itu, Walhi meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan illegal logging. “Ini untuk mencari tahu apakah benar perusahaan telah merambah hutan di dekat pembangunan listrik tersebut atau tidak,” paparnya.

Jika terbukti benar, tegas Nur, Walhi meminta Pemerintah Aceh Tenggara untuk mencabut izinnya. “Artinya kehadiran perusahaan pembangunan listrik itu tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, malah menjadi ancaman untuk lingkungan masyarakat setempat,” terangnya.

 

 

44