Kupang, Gatra.com - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi NTT saat apel perdana, Senin (10/6) usai libur lebaran cukup tinggi. Tercatat 264 abdi negara lingkup Pemprov tidak hadir dari total jumlah ASN Pemrov NTT sebanyak 3.972 orang.
Kepada Gatra.com Sekretaris Daerah Pemprov NTT Ben Polo Maing membenarkan 264 ASN yang tidak hadir pada apel perdana Senin 10 Juni 2019 dari total 4.236 orang jumlah ASN yang tersebar pada semua OPD yang ada.
"Berdasarkan rekapitulasi absensi yang dikumpulkan dari total ASN Pemprov NTT sebanyak 4.236 orang jumlah ASN yang tersebar pada semua OPD yang ada terdata 264 orang ASN orang tidak hadir tanpa berita,” kata Ben, Senin, (10/6).
Kepada mereka yang tidak hadir tanpa alasan jelas, Ben Polo Maing akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Mereka tidak akan mempersoalkan sanksi ini karena sudah tahu aturannya dan juga diumumkan sebelum libur, cuti bersama, akhir Mei 2019 lalu.
Dia menyebutkan di setiap organisasi perangkat daerah OPD) sudah ada SK pemberlakuan sangsi bagi yang tidak masuk kantor tanpa berita atau terlambat ikut apel.
“Pemberian sanksi ini sesuai surat keputusan Gubernur NTT dengan No. Upx.012.1/KEP/08/2016 Tgl 29 Juni 2016 tentang Sidak kehadiran PNS Lingkup Pemprov NTT. Semua ASN lingkup Pemprov sudah tahu ini karena ada pada setiap organisasi perangkat daerah," tegasnya. .
Pemberian sanksi itu selain memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) juga ada sanksi lain yang lebih berat. “Mereka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada. Pertama tunjangan penghasilan pegawai ( TPP ) atau lazim disebut Kesra, akan dipotong 25% - 35 %. Berikutnya tidak diberikan tugas, perjalanan dinas keluar daerah dan sangsi cuti tahunan ditangguhkan,” katanya.
Khusus pemotongan TPP ungkap Ben Polo Maing ada dua macam. "Pertama, sanksi pemotongan TPP sebesar 25% khusus untuk ASN yang masuk kantor pada Senin 10 Juni 2019 terlambat atau tidak mengikuti apel. Sedangkan pemotongan TPP sebesar 35% kepada aparatur sipil Negara yang tidak hadir tanpa berita,” ujar Ben.
Dia menyebutkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Golongan I dan II yang tidak memiliki jabatan memperoleh TPP atau Kesra Rp1,8 Juta perbulan tanpa pajak. Berikutnya Golongan III yang tidan ada jabatan mendapat TPP Rp1,8 Juta tetapi potong pajak.
Golongan III dan IV yang memiliki jabatan/eselon memperoleh TPP/ Kesra variable. Untuk eselon IV – III memperoleh TPP 3,5 Juta dan Eselon II sebesar Rp 4,5 Juta. Dan yang tidak masuk tanpa berita sebanyak 264 ini kebanyakan adalah pejabat eselon IV dan III. "Kita terapkan sanksi tanpa pilih kasih, meski dia itu pejabat,” tegas Ben Polo Maing.